1 September 2012 ,Hit 1407
Menghafal Al-Qur’an itu adalah
kebaikan akan tetapi tidak wajib, sedangkan belajar ilmu agama seperti
ilmu tauhid, aqidah, ilmu tentang wudlu, shalat dan semisalnya adalah
hukumnya wajib.
Kaidah, yang wajib di dahulukan daripada yang tidak wajib.Orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak paham ilmu tauhid, aqidah, ilmu tentang wudlu, shalat dan semisalnya adalah berdosa.
Sedangkan orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak hafal Al-Qur’an tidaklah berdosa.
Kalau bisa dilakukan keduanya secara bersamaan maka ini adalah lebih afdlal.
Ini adalah kesimpulan dari fatwa para ulama. Semoga jelas dan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar